
UPT BLUD PUSKESMAS AIKMUAL GELAR KEGIATAN SOSIALISASI DAN DEKLARASI PENCEGAHAN KEKERASAN DI SEKOLAH
Hari Senin, 23 Desember 2024
Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan Kekerasan di Sekolah
Kekerasan di dunia pendidikan telah menjadi isu yang semakin meresahkan, Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengambil berbagai langkah. Salah satu langkah awal yang diambil adalah dengan menetapkan payung hukum yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lembaga pendidikan. Regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek terkait hal ini adalah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau dikenal dengan nama Permendikbudristek PPKSP.
Tindak kekerasan dapat terjadi di ranah publik maupun privat dan bisa berlangsung kapan saja, dan terjadi pada situasi damai atupun konflikbaik konflik bersenjata maupun konflik yang lebih berbasis hubungan-hubungan sosial masyarakat. Pada dasarnya, tindak kekerasan adalah tindakan memaksakan kehendak terhadap orang lain dengan menggunakan tubuh sebagai medium maupun areanya.dan banyak sekali terjadi kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah atau yang di sebut Bullying. Yang tidak sedikit berdampak trauma, sakit atau bahkan sampai kematian.
Oleh sebab itu, dalam rangka meningkatkan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan terutama di sekolah, maka Puskesmas Aikmual melakukan Sosialisai Pencegahan Kekerasan di Sekolah melalui Disiplin Positif di Sekolah dan di gelarnya deklarasi anti Bullying.